Pemahaman Dan Pengetahuan Tentang Hak Perlindungan Anak
pemahaman dan pengetahuan tentang hak perlindungan anak
Hak yang di dapat setiap anak untuk mendapatkan perlindungan dari keluarga, masyarakat, dan orang sekitar dari ancaman yang dapat membahayakan anak tersebutMaaf ya kalo salah :))
dapat mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak
perlindungan anak tentang kita tidak boleh semena mena pada anak walaupun itu anak kita ,contohnya memukul ,mengekploitasi,menendang dan lain lain.maaf jika salah
telah mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak
hak perlindungan anak ialah hak anak untuk mendapatkan perlindungan seperti dari orang tua maupun gurudapat mengetahui dan memahami tenang hak perlindungan anak
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untukmenjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Good Luck! :D
Dapat mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak
Hak perlindungan anak adalah hak yang harus dimiliki oleh anak dalam hal hidup, berkembang, tumbuh, dan beradaptasi secara baik dengan lingkungannya serta terlindungi dari tindak diskriminasi dan tindak kekerasan.
Pembahasan
Hak perlindungan anak di Indonesia dinaugi oleh lembaga KPAI atau Lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Dalam menjamin dan melindungi anak terdapat aturan-aturan yang berlaku di Indoneisa, sebagai berikut:
1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Pada undang-undang ini dijelaskan beberapa hal, sebagai berikut:
a. Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupandan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya denganwajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
b. UsahaKesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang penghapusan segala Bentuk diskriminasi terhadap Perempuan.
Pada undang-undang ini dijelaskan tentang pengesahkan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk iskriminasi terhadap wanita.
4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pada undang-undang ini dijelaskan beberapa hal, sebagai berikut:
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Pada undang-undang ini dijelaskan beberapa hal, sebagai berikut:
a. Anak adalah orang yang dalam perkara nakal telah mencapai usia delapan tahun, tetapi belu mencapai usia delapan belas tahun dan belum pernah kawin.
b. Anak nakal adalah anak yang melakukan tindak pidana.
Pelajari lebih lanjut
materi tentang hak perlindungan anak brainly.co.id/tugas/1586102
-------------------------------------------------------
Detail jawaban
Kelas: 11 - SMA
Mapel: Pendidikan Kewaraganegaraan
Bab: Hak Asasi Manusia
Kode: -
Kata kunci: Hak Asasi Manusia, Aturan tentang hak perlindungan anak.
Komentar
Posting Komentar