Dapatkah Setiap Kementerian Saling Mencamouri Tugas Masing-masing
Dapatkah setiap kementerian saling mencamouri tugas masing-masing
Tidak karena setiap menteri sudah memiliki tugas yg berbedaDapatkah setiap kementerian saling mencampuri tugas masing masing?
Dapatkah setiap kementerian saling mencampuri tugas masing masing?
Tidak, dan tidak mungkin akan terjadi.
Mengapa?
Hal tersebut dikarenakan setiap kementerian memiliki sebuah tugas, hak, dan kewajibannya masing-masing. Setiap kementerian tidak dapat saling mencampuri dari tugas masing-masing dari kementerian, tetapi kementerian harus saling berintegerasi agar dapat bergerak secara beriringan agar tercapainya sebuah cita-cita yang berbentuk sebuah visi dari sebuah pemerintahan yang dimana sedang berlangsung. Kementerian tersebut kemudian berguna untuk membantu tugas dari seorang presiden dalam menjalankan pemerintahannya selama 5 tahun dan seorang menteri dapat diganti oleh seorang presiden itu sendiri. Kemudian, setiap kementerian apabila dilihat sudah memiliki tugas untuk melakukan pengembangan dari masing-masing kementerian yang dimana harus mengatur dan mengembangkan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimana berasal dari wilayah Sabang hingga Merauke. Apabila sebuah kementerian saling ikut campur dengan kementerian lainnya, maka hal tersebut akan menggangu pembangunan yang dimana sedang dijalankan oleh sebuah kementerian yang sedang diganggu tersebut.
Kementerian di Indonesia sendiri terdiri sebanyak 34 kementerian yang dimana memiliki sebuah landasan hukum yang dimana tertera dalam BAB V dari Pasal 17 UUD 1945. Kemudian, peraturan kementerian tersebut akan diatur sealnjutnya dalam sebuah Undang Undang No. 39 yang dimana berdasarkan tahun 2009 tetntang Kementerian Negara dan juga Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang melakukan sebuah Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Pelajari lainnya :
- Kementerian yang tidak ada pada kabinet Indonesia bersatu adalah https://brainly.co.id/tugas/8211790
- Kementerian negara berkedudukan di https://brainly.co.id/tugas/8086569
- Kementerian yang bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana lalu lintas https://brainly.co.id/tugas/8004365
Kelas : 8
Mapel : PPKN
Kategori : Organisasi NKRI
Kata Kunci : Kementerian, Indonesia, Tugas
selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan terdapat juga kementerian koordinator yang bertugas
Jawaban:
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Dapatkah setiap Kementerian saling mencampuri tugas masing-masing
Dapatkah setiap kementerian saling mencampuri tugas masing masing?
Tidak, dan tidak boleh untuk terjadi.
Mengapa?
Hal tersebut dikarenakan setiap kementerian memiliki sebuah tugas, hak, dan kewajibannya masing-masing. Setiap kementerian tidak dapat saling mencampuri dari tugas masing-masing dari kementerian, tetapi kementerian harus saling berintegerasi agar dapat bergerak secara beriringan agar tercapainya sebuah cita-cita yang berbentuk sebuah visi dari sebuah pemerintahan yang dimana sedang berlangsung. Kementerian tersebut kemudian berguna untuk membantu tugas dari seorang presiden dalam menjalankan pemerintahannya selama 5 tahun dan seorang menteri dapat diganti oleh seorang presiden itu sendiri. Kemudian, setiap kementerian apabila dilihat sudah memiliki tugas untuk melakukan pengembangan dari masing-masing kementerian yang dimana harus mengatur dan mengembangkan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimana berasal dari wilayah Sabang hingga Merauke. Apabila sebuah kementerian saling ikut campur dengan kementerian lainnya, maka hal tersebut akan menggangu pembangunan yang dimana sedang dijalankan oleh sebuah kementerian yang sedang diganggu tersebut.
Kementerian di Indonesia sendiri terdiri sebanyak 34 kementerian yang dimana memiliki sebuah landasan hukum yang dimana tertera dalam BAB V dari Pasal 17 UUD 1945. Kemudian, peraturan kementerian tersebut akan diatur sealnjutnya dalam sebuah Undang Undang No. 39 yang dimana berdasarkan tahun 2009 tetntang Kementerian Negara dan juga Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang melakukan sebuah Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Lainnya :
- Tujuan pembentukan kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah adalah https://brainly.co.id/tugas/15697460
- Kementerian yang berhubungan urusan luar negeri https://brainly.co.id/tugas/14803256
- Kementerian yang mengurusi masalah internasional https://brainly.co.id/tugas/14017264
Kelas : 8
Mapel : PPKN
Kategori : Organisasi NKRI
Kata Kunci : Kementerian, Indonesia, Tugas
Dapatkah setiap Kementerian saling mencampuri tugas masing-masing? disertakan alasannya!
Boleh karena kementrian bisa berkerajinan sama
Komentar
Posting Komentar